Has 23000
(SISTEM JAMINAN HALAL)
- Mengikuti Kegiatan pelatihan sertifikasi Sistem Jaminan Halal (Has 23000) dan SNI 99001:2016 di SAFF Solution pada tanggal 27 Mei 2021, dan telah mendapatkan sertifikasi pelatihan Sistem Jaminan Halal (Has 23000) dan SNI 99001:2016.
- Mengikuti Kegiatan pelatihan sertifikasi Sistem Jaminan Halal (Has 23000) di Suryakanta Bahnoo Inovasi pada tanggal 27 Mei 2021, dan telah mendapatkan
sertifikasi pelatihan Sistem Jaminan Halal (Has 23000).
A) Deskripsi:
Sistem Jaminan Halal (Has 23000) adalah suatu sitem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI.
Syarat-Syarat Produk Halal:
1. Halal zatnya
2. Halal dalam prosesnya
3. Halal penyimpanan
4. Halal penyajian
5. Halal cara memperolehnya
Prinsip Sistem Jaminan Halal (SJH):
1. Maqoshidu Syariah
Pelaksanaan SJH bagi yang memiliki SH MUI harus memelihara kesucian agama, kesucian jiwa, kesucian keturunan
2. Jujur
Harus jujur menjelaskan semua bahan, proses produksi, penyimpanan Sistem Jaminan Halal
3. Kepercayaan
Memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menyusun SJH berdasarkan dilapang
4. Sistematis
SJH didokumentasikan secara baik dan sistematis dalam bentuk manual SJH dan arsip terkait agar bukti-bukti pelaksanaan di lingkungan mudah ditelusuri
5. Di Sosialisasikan
Implementasi SJH merupakan tanggung jawab bersama level manajemen puncak sampai karyawan
6. Keterlibatan Key Person
Perusahaan melibatkan persona dalam jajaran manajemen untuk memelihara pelaksanaan SJH
7. Komitmen Manajemen
Implementasi SJH dapat efektif dilaksanakan jika didukung penuh oleh manajemen atasan.
8. Pelimpahan Wewenang
Wewenang proses produksi halal kepada auditor halal internal
9. Mampu Telusur
Setiap pelaksanaan fungsi produksi halal selalu ada bukti dalam bentuk lembar kerja
10. Absolut
Semua bahan yang digunakan dalam proses bentuk halal harus dipastikan kehalalanya
11. Spesifik
Sistem harus dapat mengidentifikasi setiap bahan secara spesifik merajuk pada pemasukan, produsen, dan asal negara
Kelembagaan Sertifikasi Halal: (MUI, LPPOM MUI, Komisi Fatma MUI)
- Sertifikasi Halal diajukan ke MUI
- LPPOM MUI Lembaga di bawah MUI dengan tugas utama melakukan sertifikasi (Registrasi, Pembayaran, Penjadwalan, Pelaksanaan audit, Menyiapkan laporan untuk komisi fatma, dll)
- Komisi Fatma MUI Komisi dibawah yang mempunyai otoritas untuk memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk disertifikasi
B) Tugas:
Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) Sebagai berikut:
1. Kebijakan Halal
- Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal tertulis yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk hall secara konsisten
- Kebijakan halal dapat ditulis terpisah atau terintegrasi dengan kebijakan system yang lain
- Kebijakan halal harus sampai komunikasi kepada semua stakeholder (Manajemen, Tim manajemen halal, Pekerja, Suplier)
- Komunikasi dapat dengan berbagai macam cara sesuai dengan kebutuhan perusahaan (training, spanduk, email, banner, dll)
2. Tim Manajemen Halal
- Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen (perusahan) sebagai penanggung jawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal di perusahaan
- Tugas dalam tim harus didefinisikan misal (KAHI, AHI, Team), Petunjuk tim manajemen halal harus disertai bukti tertulis (surat keputusan, pengangkatan, penetapan atau bentuk penunjukan)
- Tim manajemen Halal harus merupakan karyawan tetap dan beragama muslim
- Tanggung jawab tim harus diuraikan dengan jelas
- Tim Manajemen harus kompeten dalam menerapkan persyaratan sertifikasi hal Has 23000 (Eksternal atau internal) dan evaluasi kerja
- Manajemen puncak harus menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh tim manajemen halal
3. Training Dan Edukasi
- Perusahan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat, termasuk karyawan baru (Tujuan, metode, dan evaluasi)
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktifitas kritis, termasuk karyawan baru (Materi Has 23000)
- Pelatihan eksternal harus diikuti oleh salah satu tim manajemen halal setidaknya 1x dalam 2 tahun (Pusat Kajian Halal dan Indonesia Halal Training and Education Center)
- Pelatihan internal harus diikuti oleh salah satu tim manajemen halal setidaknya 1x dalam setahun (jadwal pelatihan internal tersendiri atau digabungkan dalam pelatihan lain)
- Trainer internal harus telah lulus pelatihan Has 23000 (eksternal/internal)
- Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetisi peserta
- Bukti pelaksanaan pelatihan (eksternal/internal) harus dipelihara
(Materi pelatihan Internal (Pengetahuan halal haram, Pengetahuan benda najis, Titik kritis bahan, Pengetahuan sertifikasi halal, Penerapan sistem jaminan halal, Pre test dan Post test)
4. Bahan
- Bahan tidak boleh menganduk atau bersal dari babi dan turunanya, Khamir (Minuman yang memabukkan), turunan khamir yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, darah, bangkai, bagian dari tubuh manusia
- Bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunanya sebagai salah satu bahannya
- Bahan tidak bercampur dengan bahan haram atau najis yang dapat berasal dari bahan tambahan, bahan penolong dan fasilitas produksi
- Bahan dari hewani/turunanya harus dilengkapi dengan sertifikasi halal/audit langsung oleh LPPOM MUI
5. Produk
- Produk pada industri pengolahan yang dimaksud produk adalah produk yang didaftarkan sertifikasi baik berupa produk akhir maupun produk antara
- Nama tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada suatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan Syariah islam
(Nama produk yang mengandung nama hewan, bahasa kotor, setan, ungkapan kebencian atau menghina dan kata kata berkonotasi erotis, vulgar)
6. Fasilitas
- Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa dari pihak lain
- Seluruh fasilitas produksi harus bebas dari najis termasuk najis bahan babi atau turunanya
- Fsailitas yang hanya digunakan untuk produksi halal wajib untuk rumah potong hewan, produk olahan dan dapur (harus bebas dari babi atau turunanya
- Jika terkena najis harus dicuci dengan air atau non air sampai najis hilang (Najis Sedang) sedangkan Dicuci 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah, sabum deterjen yang bisa menghilangkan bau (Najis Berat)
7. Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis
Prosedur tertulis aktifitas kritis adalah seperangkat tata cara kerja yang dilakukan untuk mengendalikan aktifitas kritis
Aktifitas kritis mencakup:
- seleksi barang baru
- pembelian bahan, formulasi produk (jika ada)
- pemeriksaan bhan datang
- proses produksi
- penyucian fasilitas dan peralatan pembantu
- penyimpanan dan penanganan bahan/produk serta transportasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur yang menjamin semua bahan yang dibeli, yang digunakan untuk produksitelah disertifikasi dan disetujui LPPOM MUI (mengacu pada daftar bahan)
8. Kemampuan Telusur (Trecebility)
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin ketelusuran produk yang disertai, ketertelusuran yang dimaksud adalah selalu dapat dibuktikan produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui, termasuk jika ada pengkodean bahan/produk, dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria, lalu bukti ketertelusuran produk harus dibuat dan dipelihara
9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
- Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria (Produk disertifikasi yang terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak di approval dan atau dari fasilitas yang tidak memenuhi kriteria)
- Cara Menangani:Tidak dijual ke penjual yang mempersyaratkan produk halal, jika terlanjur dijual, maka produk harus ditarik
- Produk ini tidak boleh down grade, reformulasi, rework
- Bukti penanganan produk ini harus dibuat dan disimpan
10. Audit Internal
- Audit internal harus dilakukan setidaknya 2x setahun
- Audit internal harus dilakukan oleh pihak kompeten dan independent terhadap area yang diaudit (bisa silang divisi atau management menunjukan tim yang bisa mengaudit seluruh divisi perusahaan)
- Hasil audit internal harus disampaikan ke LPPOM MUI sebagai laporan berkala setiap 6 bulan sekali melalui CEROL SS-23000
11. Kaji Ulang Manajemen
Definisi management review: assessment yang dilakukan manajemen/wakil manajemen tentang efektifitas pelaksanaan SJH
- Mangement review harus dilakukan setidaknya setahun sekali
- Bahan kaji ulang meliputi : Hasil audit internal dan eksternal, perbaikan dari management review sebelumnya, dan perubahan kondisi di perusahaan
- Bukti kaji ulang harus dibuat dan dipelihara
C) Manfaat:
Manfaat penerapan Sistem Jaminan Halal (Has 23000):
- Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
- Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
- Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat
- Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidak halalan produk terkait dengan sertifikasi halal
- Menghindari kasus ketidak halalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
- Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya
- Membangun kesadaran internal halal perusahaan untuk bersama-sama menjaga kesinambungan produksi halal
- Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer satisfaction)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Diharapkan selalu berkomentar menggunakan pemikiran yang positif, sehingga menjadikan kenyamanan kepada pembaca maupun penulis